Info Baru Legalisasi di Kemenkumham 2022 (Masa Pandemi)

Assalamu'alaikum selamat datang di blognya Aura πŸ‘‹πŸ‘‹πŸ‘‹
Hai semuanya, apa kabar? Semoga kalian selalu sehat dan bahagia 😊

Akhirnya bulan ini bisa rilis juga tulisan aku haha😀 Semua ini karena berkahnya Bulan Ramadhan, alhamdulillah dengan tidur yang cukup dan makan yang cukup akhirnya tangan ini mau mengetik juga😁
Selamat Menjalankan Ibadah Puasa yaah semoga teman-teman diberikan 
keberkahan dan nikmat yang luar biasa oleh Allah SWT AmiinnπŸ™
 

Ok, karena kesibukan Bulam Maret cukup menyita banyak waktuku (cielaahhπŸ˜…) iya emang bener kok! Legalisir dokumen di masa pandemi memang bikin confused wkwk. Ini karena kurangnya informasi yang didapat sih, tapi tenang aja buat kalian yang mau mengurus legalisasi dokumen melalui Kementerian Hukum dan HAM, Aura bakalan kasih tau caranyaπŸ˜‰

Untuk kalian yang ingin melanjutkan sekolah di luar negeri atau ada keperluan lain berkenaan di luar negeri pasti perlu dong buat legalisasi dokumen dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebelum pandemi, legalisasi ini dilakukan di Gedung CIK'S di Jakarta Pusat, tapi semenjak pandemi proses ini dilakukan secara online dan pengiriman stiker legalisasi ini hanya bisa dikirim ke rumah melalui pos/ekspedisi jadi gabisa ambil langsung ke Jakarta. Soalnya pengalamanku kemarin dateng ke Gedung CIK'S (tempat legalisasi kemenkumham) di Jalan Cikini Raya eh ternyata eh ternyata tidak bisa memroses pengambilan stiker secara langsung😒 so sad.. jadi memang kebijakannya di masa pandemi ini dikirim ke alamat rumah.

Jadi, teman-teman hanya perlu ke website https://legalisasi.ahu.go.id/site/login (Aplikasi Legalisasi Elektronik). Buat yang belum punya akunnya bisa langsung registrasi aja, nanti prosesnya cepat kok karena mereka bakalan ngasih aktivasi lewat e-mail yang didaftarkan. 
Selanjutnya, klik "Permohonan" → "Daftar Permohonan" → "Buat Permohonan", isi saja form yang tertera di Langkah 1: Data Pemohon tersebut. Untuk surat kuasa dikosongkan saja karena stiker akan dikirim ke alamat rumah.

Kalau sudah mengisi di Langkah 1, selanjutnya masuk ke Langkah 2: Dokumen Permohonan.
Di sini teman-teman mengisi keperluan dokumen mana saja yang perlu kalian stikerin nih dari Kemenkumham, contohnya Aura kemarin minta permohonan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah S1, dan Dokumen Terjemahan. Untuk pengisian dokumen permohonan ini bisa sekaligus di upload dalam beberapa dokumen, tapi karena Aura banyak khawatirnya wkwk kalau-kalau ada dokumen yang ditolak jadinya di isi secara terpisah aja. 

Ok, selanjutnya teman-teman harus mengisi.... 

  1. "Jenis Dokumen", sesuaikan aja yah dokumen yang akan kalian buat permohonan itu jenisnya apa. 
  2. "Nama Dokumen" misalnya, Ijazah S1 atau Kartu Keluarga, dan lain-lain. 
  3. "Singkatan Nama Dokumen" jangan bingung guys, ini isi aja singkatannya misalnya, kan tadi nama dokumennya Kartu Keluarga terus singkatannya jadi KK juga gapapa yah, karena ini gakkan ngaruh. 
  4. "Nama Yang Tertera Di Dokumen" itu adalah nama kalian atau nama pemilik dokumen tersebut misalnya, di Ijazah itu kan ada nama lengkap kalian nah isi aja nama kalian di situ. 
  5. "Nomor Dokumen", sesuaikan juga yah nomor yang tertera di dokumen.
  6. "Jumlah Dokumen" isi sesuai jumlah dokumen yang ada.
  7. "Tanggal Dokumen" isi sesuai tanggal yang ada di dokumen, bukan tanggal cap notaris yah.
  8. "Nama Pejabat" isi sesuai nama pejabat/notaris/nama penerjemah tersumpah yang ada di dokumen kalian.
  9. "Jabatan" sesuaikan juga dengan jabatan yang mengesahkan dokumen kalian, contohnya Notaris Kota Bandung atau Tempat Penerjemah Tersumpah.
  10. "Lembaga" isi sesuai lembaga yang mengeluarkan dokumen.
  11. Setelah semuanya di isi, langsung upload dokumen deh.. mau di scan atau di foto juga juga boleh yang penting terlihat jelas.

Setelah itu kalian tinggal tunggu aja notifikasi dari Kemenkumhamnya, apakah diterima atau ditolak. Saran Aura ketika ada dokumen yang ditolak segera hubungi admin pelayanan legalisasi Kemenkumham untuk ditangani lebih lanjut, seperti pengalaman Aura kemarin ada beberapa dokumen yang ditolak karena notaris yang belum terdaftar di aplikasi legalisasi tersebut. Akhirnya, Aura harus melampirkan spesimen ttd dan cap notaris kepada admin pelayanan tersebut dan diminta membuat permohonan baru lagi. huuffftthhh pengalamanlah yaaa😫πŸ˜ͺ tapi alhamdulillah adminnya juga cepat merespon dan stiker pun bisa sampai ke rumah dalam waktu 2 hari hehehe. Terima kasih Kemenkumham πŸ’–

Untuk teman-teman yang ada di luar Kota Jakarta gausah khawatir mungkin ini bisa jadi solusi untuk mendapatkan pelayanan yang sama pada masa pandemi, tetapi perlu diingat untuk 'waktu' mengurus legalisasi ini harus disiapkan secara matang yah supaya semuanya bisa lancar aamiinn...
Okedehhh, sekian cerita hari ini semoga bermanfaat buat teman-teman semua yang berencana untuk berkuliah ke luar negeri atau hal lain yang berkenaan ke luar negeri. Kalau ada yang mau ditanyakan boleh banget dong comment postingan blog ini, inshaAllah Aura pasti balesπŸ™†

Panduan Lengkap bisa lihat ke laman website 
https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=permohonan_legalisasi

Berikut daftar admin pelayanan legalisasi Kemenkumham










Komentar

  1. Note:
    Sering2 lihat email dan notifikasi di aplikasi legalisai Kemenkumham ya.. karena dokumen diterima/ditolak akan diproses selama 24 jam.
    Kalau dokumen sudah diterima, segera lakukan pembayaran ke bank yang telah ditentukan oleh Kemenkumham melalui email teman-teman yah.
    Biaya legalisasi Kemenkumham pada Bulan Maret 2022 itu 50rb/dokumen.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

2025

A River Runs Through It: Drama China Yang Mengagumkan

Pilmography Wonpil Day6 Bikin Kesemsem